DEPOK | suaradepok.com
Kota Depok resmi tidak lagi menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2026. Peristiwa ini terjadi setelah tingkat keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat Depok tercatat merosot di bawah angka 80 persen, sekaligus menyusul berakhirnya masa berlaku kebijakan UHC yang sebelumnya diimplementasikan mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga akhir tahun 2025.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ade Firmansyah, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi ini, terutama menyangkut ketimpangan yang signifikan antara kebutuhan anggaran kesehatan dengan alokasi yang disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Berdasarkan paparan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, kebutuhan dana untuk dapat mempertahankan status UHC mencapai angka Rp184 miliar. Namun, alokasi anggaran yang dialokasikan untuk program jaminan kesehatan warga dalam APBD 2026 hanya tersedia sebesar Rp103 miliar, menciptakan kesenjangan hingga Rp81 miliar. Keterbatasan ini diperparah oleh pemotongan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya menyumbang Rp40 miliar per tahun menjadi hanya Rp5 miliar pada 2026, serta penundaan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar lebih dari Rp300 miliar dari pemerintah pusat.
Saat ini, skema jaminan kesehatan yang berlaku di Kota Depok hanya mengacu pada data dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEn), dengan hanya kelompok masyarakat yang masuk dalam klasifikasi desil 1 sampai dengan 5 saja yang mendapatkan tanggungan biaya kesehatan dari pemerintah daerah. Hal ini berbeda dengan awal pelaksanaan UHC pada 2023-2025, di mana seluruh warga Depok dapat berobat secara gratis dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) asal Depok untuk perawatan kelas 3 di rumah sakit, bahkan jika BPJS Kesehatannya tidak aktif atau tidak memiliki BPJS sama sekali.
Meskipun anggaran APBD terbatas, terdapat potensi untuk mengoptimalkan sumber daya lain, salah satunya adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017, penggunaan DBHCHT diwajibkan minimal 50% untuk bidang kesehatan yang mendukung program JKN, baik melalui peningkatan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), pelatihan tenaga kesehatan, maupun pembayaran iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Depok pada 2026 belum diketahui besarannya namun pada 2025 Rp 8 miliar lebih. Namun, sebagian dari dana ini dapat dialokasikan untuk mendukung program jaminan kesehatan.
Contoh praktis telah ditunjukkan oleh daerah lain, seperti Kabupaten Bondowoso yang pada 2025 mengalokasikan Rp11,6 miliar dari total DBHCHT Rp24,1 miliar untuk memperluas cakupan UHC dan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Meski saat ini status UHC telah terlepas, Ade Firmansyah menegaskan bahwa peluang untuk mengembalikannya masih terbuka lebar bahkan dalam tahun yang sama.
“Apakah Depok tahun 2026 bisa mengejar kembali predikat UHC? Jawabannya adalah sangat bisa, dan hal ini sangat tergantung pada kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan daerah,” tegasnya.
Langkah konkret yang dapat dilakukan adalah melalui optimalisasi penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang akan diatur dalam APBD Perubahan tahun 2026, serta pemanfaatan DBHCHT sesuai ketentuan peraturan. Selain itu, perlu dilakukan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pemerintah Kota Depok dengan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional.
“Kemungkinan untuk mengembalikan UHC sangat besar jika anggaran SiLPA dan potensi DBHCHT pada APBD Perubahan 2026 dapat dialokasikan untuk sektor kesehatan. Jika kedua hal ini dapat terealisasi, maka predikat UHC bisa dengan mudah diraih kembali,” tutup Ade Firmansyah.
Masyarakat Kota Depok kini mengharapkan agar pemerintah daerah dapat memprioritaskan kembali sektor kesehatan dalam pembuatan kebijakan dan alokasi anggaran, sehingga akses terhadap pengobatan gratis hanya dengan menggunakan KTP dapat dirasakan kembali oleh seluruh warga.
Hingga saat ini, data rinci mengenai anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kota Depok tahun 2026 belum dirilis secara resmi oleh pemerintah pusat.
Alokasi DBHCHT biasanya ditetapkan berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang diterbitkan mendekati tahun anggaran berjalan, umumnya pada akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026.
Sebagai gambaran, alokasi DBHCHT didasarkan pada propinsi penghasil cukai/tembakau, dan Kota Depok menerima pembagian ini untuk pemanfaatan di bidang kesehatan, penegakan hukum, dan pembinaan lingkungan sosial. (Guntur Bulan)











