BerandaBerita TerkiniFakta Baru Polemik Jogging Track, Padahal Albar Dari Hibah...

Fakta Baru Polemik Jogging Track, Padahal Albar Dari Hibah Shila at Sawangan

Depok | suaradepok.com

Polemik pembangunan Jogging Track di Situ Tujuh Muara yang berada di batas Kecamatan Sawangan-Bojongsari kembali membuka fakta baru yang mengejutkan.

Mengutip beberapa komentar penonton akun tiktok Ruzka Indonesia @rusdynurdiansyah, sejumlah akun medsos membenarkan lahan yang akan dibangun Jogging Track adalah milik Shila at Sawangan, seperti dikatakan akun Fernando.

Dalam komentar itu juga Fernando mengatakan Shila at Sawangan merupakan pihak yang memberikan hibah lahan kepada Pemkot Depok yang saat ini telah terbangun Alun-alun Barat (Albar).

“Lahan yang dibuat floting bridge diatas badan air adalah lahan batas Shila yang dulunya terkena abrasi, sesuai dengan sertifikat BPN yang dimiliki PT. Pakuan Tbk,” kata Fernando dikutip dalam komentarnya.

Dalam komentar juga dikatakan pembangunan Jogging Track di Situ Tujuh Muara tidak serta merta untuk keuntungan pribadi PT Pakuan Tbk, melainkan nantinya akan diserahkan kepada Pemkot Depok sebagai aset daerah.

Menurut informasi yang diterima media, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok membenarkan lahan tersebut adalah sah milik PT Pakuan Tbk. Data tersebut diketahui setelah dilakukan berbagai macam survei ulang dan dengan melihat Google Earth.

Koordinator Komisi C di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Tajudin Tabri ikut memberikan keterangan. Kepada wartawan, Tajudin membenarkan beberapa waktu lalu telah mendengar penjelasan langsung dari Pengembang Shila at Sawangan melalui audiensi yang dilakukan.

“Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ketua Komisi C saat ini ya, waktu itu beliau yang memimpin rapat langsung tentang Shila at Sawangan,” ujar HTJ, sapaan akrab Tajudin Tabri.

Pembongkaran Jogging Track tersebut oleh beberapa pihak dianggap arogan. Pasalnya, PT Pakuan Tbk dikabarkan telah mengantongi izin dari Kemen-PU. Izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum bernomor 10/KPTS/M/Izin-SDA/2024 Tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.

Dalam surat tersebut dikatakan, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 2 Tahun 2024, Menteri menetapkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Sesuai dengan Kewenangannya. Dengan beberapa pasal dan atas rekomendasi dari Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.

Dalam surat tersebut juga Kemen-PU memutuskan memberikan izin kepada PT Pakuan Tbk untuk Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan spesifikasi pedestrian, jogging track, jogging track melayang pinggir setu dan abutment jembatan serta gazebo.

Depok juga mendapatkan data tentang dukungan Pemkot Depok dengan surat dukungan pelaksanaan beautifikasi kawasan Situ Tujuh Muara pada area Perumahan Shilla at Sawangan.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris dengan tembusan beberapa Dinas dan Badan Organisasi Perangkat Daerah Kota Depok, serta kepala wilayah Sawangan dan Bojongsari. (red)

 

 

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img