DEPOK | suaradepok.com
Pembangunan infrastruktur pendidikan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah Kota Depok untuk memenuhi kebutuhan akses pendidikan bagi masyarakat. Namun, proses yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel kini kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan praktik mark-up muncul dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 36 di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos. Kasus ini dianggap hampir mirip dengan polemik yang sebelumnya melibatkan SMPN 35 Depok di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, dengan dugaan keterlibatan oknum dari berbagai lapisan, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok hingga pihak kelurahan.
Dalam pembebasan lahan seluas 3.000 meter persegi untuk SMPN 36, Uang Ganti Kerugian (UGK) yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp15.815.000.000,-. Angka ini jauh di atas perkiraan yang seharusnya diberikan berdasarkan kesepakatan awal dengan pemilik tanah maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku di lokasi tersebut.
Informasi terkait dugaan mark-up ini disampaikan secara ekslusif oleh US, seorang yang terlibat aktif dalam tahap pencarian lahan dan penyusunan perencanaan pembebasan untuk proyek tersebut. Menurut US, rencana pembangunan SMPN 36 Jatijajar bukanlah hal baru, karena telah diusulkan sejak tahun 2022 oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok. Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan sarana pendidikan negeri di wilayah yang mencakup Kelurahan Sukamaju Baru, Jatijajar, dan Cilangkap.
“Kondisi di tiga kelurahan tersebut memang membutuhkan tambahan sekolah menengah pertama negeri. Saat ini, jumlah siswa di SMP negeri yang ada di sekitarnya sudah sangat padat, bahkan beberapa sekolah harus menerapkan sistem shift untuk menampung seluruh peserta didik. Saya diminta menyusun proposal pembangunan SMP Negeri karena kebutuhan sekolah sangat tinggi di sana,” ujar US kepada awak media pada Senin (19/1/2026), menambahkan bahwa perencanaan awal bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih dekat dan layak bagi anak-anak di wilayah tersebut.
Pada tahun 2023, proses perencanaan masih dalam tahap penyusunan dan belum terdapat penetapan lokasi pembangunan yang pasti. Kemudian pada awal tahun 2024, nomenklatur “SMPN 36” resmi muncul dalam daftar proyek pembangunan pendidikan Kota Depok, namun informasi mengenai lokasi lahan yang akan digunakan masih belum jelas dan tidak diumumkan secara terbuka kepada publik. Memasuki tahun 2025, rencana awal menyebutkan bahwa lokasi pembangunan akan berada di Kelurahan Sukamaju Baru dengan luas lahan sekitar 4.000 meter persegi area yang dianggap strategis dan memiliki aksesibilitas yang baik bagi warga dari tiga kelurahan target.
Namun, dalam perjalanannya, terdapat perubahan mendadak yang membuat banyak pihak bertanya-tanya: lokasi pembangunan dipindahkan ke Kelurahan Jatijajar dengan luas lahan yang lebih kecil, yaitu sekitar 3.000 meter persegi. Perubahan lokasi ini tidak disertai dengan penjelasan yang jelas dari pihak terkait, sehingga memunculkan spekulasi publik terkait alasan balik perpindahan dan nilai pembebasan lahan yang diberikan.
“Harga kesepakatan awal antara pihak ahli waris pemilik tanah dengan tim yang saya ikuti berada pada angka Rp3.600.000 per meter persegi. Jika kita kalikan dengan luas lahan yang direncanakan (3.000 meter persegi), maka total nilai transaksi seharusnya berada di kisaran Rp10.800.000.000,-. Bahkan, berdasarkan catatan yang saya miliki, luas lahan yang sebenarnya akan digunakan mungkin kurang dari 3.000 meter persegi karena sebagian area terdapat tanah yang tidak dapat dibebaskan karena masalah hak milik,” jelas US.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dikeluarkan dari proses lebih lanjut dalam pemberian UGK. “Saya tidak lagi dilibatkan setelah kesepakatan harga awal dicapai. Bahkan saya secara tegas diminta untuk tidak ikut campur oleh pihak kelurahan. Ada beberapa kali saya ditawari uang oleh oknum anggota DPRD maupun pihak kelurahan, tapi saya langsung tolak karena merasa ada sesuatu yang tidak benar dengan proses tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi media, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di lokasi pembebasan lahan SMPN 36 Jatijajar tahun 2025 berada di angka Rp3.745.000 per meter persegi. NJOP sendiri merupakan acuan resmi yang digunakan pemerintah dalam menghitung nilai tanah untuk berbagai keperluan, termasuk pembebasan lahan untuk proyek publik. Jika mengacu pada standar ini, nilai pembebasan untuk lahan seluas 3.000 meter persegi seharusnya sekitar Rp11.235.000.000,-. Namun, angka yang dibayarkan oleh pemerintah Kota Depok mencapai Rp15.815.000.000,-, sehingga terdapat selisih yang sangat signifikan, yaitu sebanyak Rp4.580.000.000,-.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari berbagai pihak terkait masih belum memberikan hasil. Pihak anggota DPRD Kota Depok yang diasosiasikan dengan usulan proyek, pihak kelurahan Jatijajar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Disrunkim), serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok belum dapat ditemui atau memberikan tanggapan resmi terkait dugaan mark-up ini. Beberapa sumber yang tidak dapat diidentifikasi menyebutkan bahwa proses penetapan UGK dilakukan melalui mekanisme yang tidak transparan dan tidak melalui evaluasi yang objektif oleh pihak ahli independen.
Peristiwa yang hampir sama juga pernah terjadi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis. Pada kasus tersebut, pembebasan lahan seluas sekitar 3.500 meter persegi menggunakan anggaran APBD Tahun 2024 sebesar Rp15.100.000.000,-, padahal perkiraan berdasarkan NJOP dan kesepakatan awal dengan pemilik tanah hanya sekitar Rp12.500.000.000,-. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (LSM Gelombang) Kota Depok telah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada pertengahan tahun 2025.
Sekretaris LSM Gelombang, Fiqih Nurshalat, menyampaikan bahwa pihaknya masih menantikan tindakan tegas dari KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMPN 35. Menurutnya, KPK telah menunjukkan komitmen dengan melakukan kunjungan langsung ke Kelurahan Curug, Cimanggis untuk menggali informasi lebih dalam dari berbagai pihak terkait.
“Rasanya tidak mungkin KPK hanya main-main datang ke lokasi kejadian. Mengingat tentu banyaknya laporan dugaan tindak pidana korupsi dari seluruh wilayah di Indonesia, kunjungan tersebut menunjukkan bahwa kasus ini memiliki nilai penting untuk diteliti. Kami sangat mengapresiasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi, hingga ke akarnya, karena korupsi dalam proyek publik seperti pendidikan akan merugikan masyarakat luas,” ujar Fiqih pada Rabu (15/10/2025).
Dalam penyelidikan kasus SMPN 35, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu staf Kecamatan Cimanggis berinisial SDN selama 10 jam. Sejak itu, SDN tidak dapat ditemui untuk diwawancarai dan nomor teleponnya juga tidak dapat dihubungi. Beberapa pihak kunci lainnya, seperti Kasie Pertanahan pada Disrunkim Kota Depok berinisial SF dan mantan Camat Cimanggis tahun 2023 berinisial DD (yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata/Disporyata Kota Depok), juga belum dapat ditemui atau dihubungi oleh wartawan. Bahkan, nomor telepon SF kini telah beralih pengguna menjadi seorang wanita bernama Nining, sementara nomor telepon DD juga tidak aktif atau tidak dapat dihubungi.
Sebelumnya, LSM Gelombang mendapatkan informasi bahwa sebanyak 11 Ketua RW di wilayah Kelurahan Curug telah dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan terkait proses pembelian lahan rawa yang digunakan untuk SMPN 35. Ketua LSM Gelombang, Cahyo Putranto Budiman, menyampaikan harapan agar penyelidikan KPK tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang berada di “jaringan bawah”.
“Penyisiran dari ‘jaringan bawah’ ini kami harap tidak berhenti sampai di situ, tapi terus berlanjut sampai ke ‘jaringan atas’ – para pemeran utama, sutradara, dan penulis skenario hingga ke produser yang mengendalikan proses dari belakang layar. Korupsi dalam proyek pendidikan tidak hanya merugikan keuangan daerah, tapi juga menghambat akses anak-anak kita untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak,” pungkasnya.
Sementara itu, di wilayah Kelurahan Jatijajar, warga telah mengungkapkan kekhawatiran dan harapan terkait proyek SMPN 36. Seorang tokoh masyarakat lokal, Supriyadi (52), menyampaikan bahwa warga sangat mendukung pembangunan sekolah baru, namun khawatir proses yang tidak transparan akan membuat proyek tersebut terlambat atau bahkan tidak dapat terlaksana dengan baik.
“Kami sangat senang jika ada SMP negeri baru di sini, karena anak-anak kami tidak perlu jauh-jauh pergi ke sekolah. Tapi kami juga melihat apa yang terjadi dengan SMPN 35, jadi kami berharap pemerintah bisa menjalankan proses dengan jelas dan terbuka. Lahan sudah dibebaskan dengan anggaran yang besar, tapi hingga kini belum ada tanda-tanda pembangunan fisik dimulai,” ujar Supriyadi.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, proses pembebasan lahan harus melalui tahapan evaluasi yang ketat, termasuk penetapan nilai yang didasarkan pada NJOP, survey pasar tanah lokal, dan musyawarah dengan pemilik tanah. Namun, dalam kasus SMPN 36 dan SMPN 35, tampaknya proses tersebut tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komunitas masyarakat dan organisasi sipil di Depok kini mulai mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama untuk proyek-proyek pendidikan yang berkaitan dengan masa depan generasi muda. Banyak pihak yang berharap KPK dapat segera terjun ke dalam penyelidikan kasus SMPN 36, sehingga kasus dugaan mark-up ini dapat diungkap tuntas dan para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Depok dari Fraksi Partai Gerindra, Hamzah, menegaskan komitmennya untuk mengawal pembangunan sekolah SMP Negeri di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.
Hal ini disampaikannya saat bertemu warga dalam kegiatan reses, Jumat (03/10/25).
“Udah dengar Jatijajar bentar lagi tahun depan mau bangun sekolah SMP Negeri? Tahun depan bangunnya, anggarannya belum dibahas, tapi harus kita perjuangkan,” ujar Hamzah di hadapan warga.
Ia menjelaskan, pembebasan lahan untuk SMP Negeri di Jatijajar sudah berhasil direalisasikan.
“Ketika pembebasan lahan untuk SMP negeri, di Kelurahan Jatijajar yang belum ada SMP negerinya, maka kita loloskan di tahun ini. Sudah dibayar tanahnya,” pungkasnya.
(Tim)











