DEPOK | suaradepok.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, melalui Pemulihan Aset akan menggelar penjualan langsung barang rampasan negara yang terbuka untuk seluruh masyarakat umum.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kejaksaan dalam optimalisasi pemulihan aset negara serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem penegakan hukum di wilayah Kota Depok. Sebagai institusi penegak hukum yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari Depok berkomitmen untuk memastikan setiap aset negara yang telah tidak diperlukan lagi dalam proses perkara dapat kembali memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh barang secara legal.
Kegiatan penjualan langsung ini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok yang berlokasi di Jalan Sersan Aning, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Lokasi tersebut dipilih karena memiliki aksesibilitas yang baik bagi masyarakat dari berbagai wilayah di Depok dan sekitarnya, serta dilengkapi dengan fasilitas yang mendukung pelaksanaan kegiatan secara tertib dan kondusif. Galeri Pemulihan Aset sendiri merupakan ruang khusus yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan, pendataan, dan penyajian barang rampasan negara kepada publik.
Penjualan langsung dilakukan terhadap barang rampasan negara yang telah mendapatkan status berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Status ini berarti putusan pengadilan terkait kasus yang menjadi dasar penyitaan barang telah tidak dapat diajukan banding lagi dan barang tersebut tidak lagi digunakan dalam proses penanganan perkara apapun. Secara hukum, barang dengan status inkracht sah untuk dialihkan kepemilikan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk melalui penjualan langsung yang terbuka untuk masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur tentang pengelolaan dan pendayagunaan barang bukti serta barang rampasan negara.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H. – yang akrab disapa Putro – menegaskan bahwa pelaksanaan penjualan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas sebagai bentuk nyata dari akuntabilitas institusi penegak hukum. Sebagai pemimpin unit yang menangani seluruh proses pemulihan aset di Kejari Depok, Putro menekankan pentingnya transparansi agar masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana institusi bekerja untuk melindungi kepentingan negara.
“Kegiatan ini kami buka untuk umum sebagai bentuk transparansi dalam proses pemulihan aset negara. Masyarakat dapat mengikuti secara langsung mekanisme penjualan yang kami laksanakan, mulai dari proses verifikasi peserta hingga tahap penyerahan barang yang berhasil dibeli,” ujarnya pada konferensi pers yang digelar pada hari Senin (26/1/2026) di Kantor Kejari Depok.
Menurut Putro, tujuan utama dari penjualan langsung ini tidak hanya sebatas mengembalikan nilai ekonomis aset kepada negara, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh barang secara legal melalui prosedur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam beberapa kasus sebelumnya, barang rampasan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi masuk ke pasar gelap, yang dapat merugikan negara dan juga membahayakan konsumen karena tidak ada jaminan keaslian maupun kondisi barang.
“Seluruh barang yang dijual merupakan barang rampasan negara yang sudah inkracht, sehingga prosesnya sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat yang membeli barang di sini tidak perlu khawatir tentang masalah hukum di kemudian hari, karena setiap transaksi akan didukung dengan surat keterangan resmi dari Kejari Depok,” katanya menambahkan.
Dalam kegiatan ini, barang rampasan negara yang ditawarkan dibagi ke dalam 11 paket yang telah diatur berdasarkan jenis dan kategori barang. Paket 1 hingga Paket 5 berisi barang elektronik yang terdiri dari lebih dari 100 unit telepon seluler dari berbagai merek ternama seperti Samsung, Xiaomi, Apple, dan beberapa merek lokal. Selain itu, setiap paket elektronik juga mencakup satu unit tablet berukuran 10 inci dan dua unit timbangan digital yang umum digunakan untuk keperluan usaha kecil atau rumah tangga. Sebelum dijual, seluruh barang elektronik telah melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan kondisi fungsional dan keaslian produk.
Sementara itu, Paket 6 hingga Paket 11 terdiri atas enam unit sepeda motor dengan jenis dan tahun produksi yang beragam. Di antaranya adalah model populer seperti Honda Vario tahun 2022, Honda Beat tahun 2019, Suzuki Arashi tahun 2015, dan Supra Fit tahun 2003. Setiap sepeda motor telah melalui proses pemeriksaan kelengkapan dokumen hukum dasar dan pemeriksaan mekanis oleh teknisi yang bekerja sama dengan Kejari Depok, sehingga pembeli dapat mengetahui kondisi mesin, rangka, dan komponen penting lainnya sebelum melakukan pembelian.
Pelaksanaan kegiatan akan diawali dengan proses registrasi peserta serta pengarahan dari ketua panitia pada pukul 08.30 WIB. Proses registrasi dilakukan untuk memastikan setiap peserta memenuhi syarat dan mendapatkan nomor urut yang akan digunakan dalam tahap penjualan. Pengarahan yang diberikan akan mencakup tata cara pelaksanaan penjualan, aturan yang harus diikuti, serta cara memanfaatkan fasilitas informasi yang disediakan.
Penjualan kemudian dibagi ke dalam dua sesi guna menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan, sehingga tidak terjadi kerumunan dan setiap peserta memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Sesi pertama dilaksanakan pada pukul 09.00–10.00 WIB yang diperuntukkan untuk Paket 1 hingga Paket 5 (barang elektronik), sedangkan sesi kedua berlangsung pada pukul 10.00–11.00 WIB untuk Paket 6 hingga Paket 11 (sepeda motor). Setelah setiap sesi selesai, akan dilakukan proses pembayaran dan penyerahan barang secara langsung kepada pemenang.
“Pembagian sesi ini kami lakukan agar proses penjualan berjalan tertib, lancar, dan kondusif, sehingga seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan nyaman. Kami juga telah menyiapkan petugas yang siap membantu masyarakat selama proses berlangsung,” jelas Putro.
Sebagai bentuk nyata dari keterbukaan informasi, Kejari Depok juga menyediakan kode batang (barcode) pada setiap paket barang yang ditawarkan. Setiap barcode memiliki data unik yang terhubung ke sistem informasi internal kejaksaan, sehingga peserta dapat dengan mudah memindainya menggunakan perangkat ponsel pintar untuk mengetahui detail lengkap, spesifikasi teknis, serta kondisi barang secara rinci sebelum proses penjualan berlangsung. Informasi yang tersedia termasuk tahun pembuatan barang, nomor seri, kondisi fisik, serta riwayat penyitaan barang tersebut.
“Masyarakat bisa melihat terlebih dahulu kondisi dan spesifikasi barang melalui barcode yang kami sediakan, sehingga informasi yang diterima benar-benar transparan. Tidak ada hal yang disembunyikan – baik tentang kelebihan maupun kekurangan barang – karena kami ingin masyarakat membuat keputusan pembelian yang tepat berdasarkan data yang jelas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Putro menegaskan bahwa seluruh hasil penjualan langsung barang rampasan negara tersebut akan secara penuh disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kejaksaan Negeri Depok. Proses penyetoran akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui prosedur verifikasi dan pelaporan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dana PNBP yang diperoleh dari penjualan barang rampasan ini nantinya akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan negara dan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
“Kami menjamin bahwa setiap rupiah hasil penjualan akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Ini adalah bukti bahwa pemulihan aset negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kegiatan ini, Kejari Depok membuka layanan informasi melalui dua saluran. Pertama, melalui Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok yang terletak di Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan, yang buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB. Kedua, masyarakat juga dapat menghubungi nomor layanan informasi khusus yang telah disediakan atau mengakses halaman resmi Kejari Depok di media sosial untuk mendapatkan pembaruan terkait kondisi barang dan tata cara pendaftaran.
Melalui kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara ini, Kejari Depok berharap proses pemulihan aset negara dapat berjalan secara optimal. Selain itu, kejaksaan juga berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja institusi dalam penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain tentang bagaimana pengelolaan barang rampasan negara dapat dilakukan dengan baik, sehingga memberikan manfaat ganda bagi negara dan masyarakat. (Gubul)











