BerandaBerita TerkiniKejari Depok Amankan Dua Tersangka Pengadaan Lahan di Limo...

Kejari Depok Amankan Dua Tersangka Pengadaan Lahan di Limo – Cinere

GDC | suaradepok.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengungkap perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Adi Persada Real Estate (PT APR, kini PT Adi Persada Properti) pada tahun 2012–2013. Kasus ini merugikan perusahaan hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menjelaskan awal mula kasus. “Sebelumnya telah ditetapkan 5 orang tersangka yang sudah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasih Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok, Passamula. Menurutnya, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. “Berdasarkan hasil penyidikan baru, ditemukan keterlibatan pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Tim penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka baru berdasarkan dua alat bukti sah, yaitu: Tersangka K (pihak swasta/perantara) Tersangka J (pihak swasta/perantara).

Kurun waktu 2012–2014, PT APR melakukan pembelian lahan seluas 20 hektar di Jalan Raya Limo Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. Nilai transaksi mencapai Rp60.262.194.850 dan dilakukan melalui PT CIC.

“Terjadi penyimpangan dalam proses jual-beli sehingga dana yang dikeluarkan PT APR disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk keuntungan pribadi. Akibatnya, PT APR tidak mendapatkan perolehan tanah sebagaimana mestinya – uang keluar, namun tanah tidak dimiliki,” jelas Passamula.

Passamula merinci, Menurut penjelasan yang disampaikan, peran kedua tersangka sangat krusial dalam kasus ini.

“Tersangka K mengoordinasikan pembelian tanah dari PT CIC kepada pemilik lahan/ahli waris. Tersangka J bertindak sebagai kuasa penjual dari pemilik lahan, padahal tanah tersebut dalam penguasaan pihak lain,” ujarnya.

Parahnya, keduanya diduga memanipulasi dokumen kuitansi pembelian tanah seolah-olah terjadi transaksi nyata kepada pemilik lahan.

“Keduanya diduga menerima aliran dana sekitar Rp13 miliar. Berdasarkan audit BPKP, total kerugian negara mencapai Rp56.653.162.387,” beber Passamula.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (UU Tipikor).

“Karena ancaman pidana di atas 5 tahun dan pertimbangan bahwa tersangka tidak kooperatif dan tidak memberikan informasi sesuai fakta saat pemeriksaan. Maka dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka K dan J,” tutupnya.

(Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img