DEPOK | suaradepok.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah mengeluarkan pemberitahuan resmi tentang penghentian sementara seluruh aktivitas kegiatan di tempat usaha bernama Koat Coffee, yang berlokasi di Jl. Raya Silwangi Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Pemberitahuan berharga penting tersebut dikeluarkan pada tanggal 09 Januari 2026 dengan nomor surat resmi 8/300/327/Satpol.PP/2026, sebagai tindak lanjut dari serangkaian pembahasan terkait permasalahan yang mengemuka seiring dengan berdirinya tempat usaha tersebut.
Penghentian aktivitas dilakukan tidak tanpa dasar hukum. Dalam surat resmi yang diterbitkan, Satpol PP Kota Depok menjelaskan bahwa langkah ini berdasarkan tiga acuan peraturan dan dokumen resmi, yaitu:
1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat – yang menjadi landasan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat sekitar.
2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan – yang mengatur tentang persyaratan wajib bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki izin yang sah sebelum menjalankan aktivitasnya.
3. Nota Dinas Hasil Rapat Nomor 100.3.11/567/Huk/2026 tentang Laporan Hasil Rapat atas Pembahasan Permasalahan Koat Coffee Kota Depok – hasil dari musyawarah bersama berbagai pihak terkait untuk menangani permasalahan yang muncul.
Pemberitahuan ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Dede Hidayat SE, M.SI, dengan menggunakan sertifikat elektronik yang sah diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara. Salinan surat resmi juga telah disampaikan sebagai laporan resmi kepada Wali Kota Depok untuk diketahui.
Sebelum penghentian aktivitas diumumkan, Koat Coffee telah menjadi sorotan publik setelah berbagai polemik muncul secara beruntun dalam beberapa waktu terakhir. Berbagai dugaan dan keluhan dari masyarakat serta pihak terkait membuat tempat usaha ini menjadi perbincangan hangat di Kota Depok.
Pertama, dugaan praktik penyuapan. Beberapa sumber tidak resmi menyampaikan dugaan bahwa proses pendirian usaha tersebut melibatkan transaksi tidak jelas yang mengarah pada dugaan penyuapan pejabat terkait. Meskipun belum ada bukti konklusif yang diajukan, informasi ini telah menyebar luas melalui media sosial dan membuat masyarakat meminta klarifikasi dari pihak berwenang.
Kedua, dugaan adanya dukungan dari orang kuat. Selanjutnya, muncul spekulasi bahwa berdirinya Koat Coffee didukung oleh pihak yang memiliki pengaruh besar di lingkungan pemerintahan atau kalangan tertentu. Hal ini muncul setelah beberapa upaya masyarakat untuk mengajukan keluhan terkait lokasi dan izin usaha tidak mendapatkan tanggapan yang jelas dalam waktu lama.
Ketiga, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Depok, ditemukan bahwa tempat usaha tersebut belum memiliki IMB yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. IMB merupakan syarat wajib untuk setiap bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha guna memastikan keselamatan struktur bangunan dan kesesuaian dengan perencanaan wilayah.
Keempat, dugaan pemalsuan tandatangan warga terdampak. Polemik paling baru yang muncul adalah dugaan pemalsuan tandatangan sejumlah warga terdampak dalam berkas dokumentasi yang diajukan saat proses pengajuan izin usaha. Beberapa warga yang dinyatakan telah memberikan persetujuan dalam berkas tersebut mengaku tidak pernah mengetahui atau menandatangani dokumen terkait, sehingga mengindikasikan adanya manipulasi dalam proses administrasi.

Menurut isi pemberitahuan, penghentian aktivitas kegiatan akan dilaksanakan secara langsung pada Hari Senin, 12 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga proses penutupan sementara selesai. Tim Satpol PP akan melakukan pengawasan agar tidak ada aktivitas usaha yang berjalan selama masa penghentian.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, dalam keterangan singkat yang disampaikan melalui pihak humas, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih mendalam terkait seluruh permasalahan yang muncul.
“Kita berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat. Penghentian sementara ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa setiap usaha di Kota Depok beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, pihak Satpol PP juga membuka kesempatan bagi pemilik atau pengelola Koat Coffee untuk menyampaikan klarifikasi dan melengkapi berkas administrasi yang diperlukan. Jika setelah pemeriksaan ditemukan bahwa usaha tersebut memenuhi semua persyaratan hukum, proses aktivitas dapat diizinkan kembali setelah melalui tahapan verifikasi yang sesuai.
Di sisi lain, beberapa pihak juga berharap bahwa proses pemeriksaan yang akan datang dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa dipengaruhi oleh faktor apapun. Hal ini guna memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama. (Guntur Bulan)











