DEPOK | suaradepok.com
Polemik seputar dugaan pelanggaran perizinan usaha dan bangunan pada KOAT Kafe di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, semakin memanas dan meluas. Kasus ini tidak hanya mencuatkan dugaan suap terhadap oknum Satpol-PP Kota Depok serta ketidakhadiran yang mencurigakan dari Komisi A DPRD Depok, tetapi juga menimbulkan kemarahan masyarakat akibat tindakan yang terkesan menghina simbol pemerintah daerah dan menunjukkan sikap kebal hukum dari pihak kafe.
Ketua Aliansi Tim 9 Depok, Ibrahim Ely, menilai terdapat kejanggalan yang tak bisa diabaikan dalam rangkaian peristiwa yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir. Menurutnya, kritik dan pengawasan yang disampaikan oleh aktivis dan kelompok masyarakat merupakan bagian dari hak partisipasi publik yang dijamin secara jelas dalam undang-undang, bukanlah tindakan yang patut diperlakukannya sebagai pelanggar hukum.
“Aktivis yang menyuarakan penegakan perda tidak bisa diperlakukan sebagai pelanggar hukum. Ini justru alarm bagi demokrasi lokal yang harus segera kita tanggapi bersama,” tegas Ibrahim Ely, Sabtu (3/1/2026) dikutip portalsuaraindonesia.com
Ia juga menyoroti sikap sejumlah pihak, termasuk unsur legislatif yang seharusnya menjadi ujung tombak pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik, namun dinilai keluar dari fungsi utama mereka.
“Seorang legislator semestinya menjadi pengawas dan kontrol penegakan perda, bukan malah tampil membungkam suara aktivis secara terbuka atau bahkan memilih untuk diam ketika masyarakat membutuhkan klarifikasi,” tandasnya.
Aliansi Tim 9 Depok menilai bahwa lemahnya penegakan aturan oleh pihak berwenang tidak hanya membuka ruang luas bagi praktik ketidakadilan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di kalangan masyarakat Depok. Kriminalisasi terhadap aktivis yang hanya ingin menuntut keadilan dinilai sebagai bentuk pengalihan isu dari substansi persoalan yang sebenarnya ada di tengah tata kelola perizinan daerah. Aliansi menyatakan akan terus mengawal perkembangan isu ini dan membuka ruang dialog dengan berbagai pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum maupun advokasi lanjutan jika tuntutan mereka terus diabaikan.
Sebagai bentuk tanggapan terhadap situasi yang semakin memprihatinkan, Aliansi Tim 9 Depok secara resmi mengajukan empat tuntutan utama yang semuanya berpijak pada landasan prinsip hukum dan demokrasi yang berlaku di negara ini:
1. Penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan anggota masyarakat yang menyampaikan kritik serta pengawasan terkait penegakan Peraturan Daerah di Kota Depok. Tuntutan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan mengawasi pemerintah tetap terjaga dengan baik.
2. Penegakan Perda secara konsisten dan tanpa tebang pilih, khususnya dalam persoalan perizinan bangunan dan usaha. Aliansi menekankan bahwa aturan harus berlaku sama untuk semua pihak, baik bagi pelaku usaha kecil maupun besar, tanpa ada kecuali atau pilih kasih yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
3. Evaluasi menyeluruh terhadap peran dan sikap pejabat publik serta anggota legislatif agar mereka dapat kembali pada fungsi utama sebagai pengawas dan pelayan masyarakat, serta tidak melampaui kewenangan yang telah diamanatkan oleh hukum.
4. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam seluruh proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga pemantauan pelaksanaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik antar masyarakat maupun kecurigaan publik terhadap praktik yang tidak jelas di balik proses perizinan.
Ibrahim Ely menjelaskan bahwa tuntutan tersebut tidak dibuat secara sembarangan, melainkan merujuk pada dasar hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Jika kritik yang bersifat konstruktif dibalas dengan tindakan kriminalisasi, maka yang rusak bukan hanya individu yang menjadi korban, tetapi juga norma demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga eksekutif maupun legislatif secara keseluruhan,” tegasnya.

Sebelum polemik mencapai titik kritis seperti sekarang, Gerakan Depok Bersatu (Gedor) telah melakukan aksi unjuk rasa secara damai ke lokasi KOAT Kafe serta Kantor Satpol-PP Kota Depok pada hari Senin (29/12/2025). Aksi tersebut bertujuan untuk mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran legalitas yang terjadi pada usaha tersebut.
Ketua Gedor, Eman Sutriadi, pada kesempatan itu menyampaikan kekhawatirannya yang mendalam terkait maraknya praktik usaha yang beroperasi tanpa melengkapi izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami sebagai warga masyarakat Depok sungguh tidak memiliki niat untuk menghalang-halangi para investor yang ingin berkontribusi pada pembangunan kota yang sama-sama kita cintai ini. Namun, investasi yang dilakukan setidaknya harus mengacu kepada aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintahan Kota Depok sendiri,” ujar Eman kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Polemik ini semakin meruncing setelah adanya informasi yang sangat mencurigakan tentang dugaan keterlibatan pejabat Satpol-PP Kota Depok yang menerima uang sebesar Rp70 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk menurunkan plang segel yang telah resmi dipasang oleh pihak berwenang sebagai bentuk tindakan hukum terhadap usaha yang tidak memiliki izin operasional. Informasi ini terungkap berdasarkan rekaman suara yang telah beredar luas kepada awak media massa dan menjadi bukti awal yang sangat penting dalam mengungkap praktik tidak benar yang mungkin terjadi di balik layar.
Ironisnya, meskipun kasus ini telah menimbulkan perhatian luas dari masyarakat dan media, upaya yang dilakukan oleh suaradepok.com untuk mendapatkan keterangan resmi dari Ketua Komisi A DPRD Depok, Khairullah Ahyari, tidak pernah mendapatkan hasil yang memuaskan. Berkali-kali tim jurnalis telah berusaha untuk menemui beliau di kantornya, namun selalu mendapatkan kabar bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat kerja atau tidak bisa ditemui.
Ketika upaya temu tatap tidak berhasil, pihak media juga mencoba menghubungi Khairullah Ahyari melalui nomor seluler yang terdaftar. Namun sayangnya, meskipun dilakukan berkali-kali, beliau tetap tidak memberikan sedikitpun respon atau klarifikasi terkait perkembangan kasus KOAT Kafe maupun peran yang seharusnya dilakukan oleh Komisi A dalam hal ini.
Sikap diam dan tidak responsif ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Depok tentang fungsional kerja Komisi A DPRD Depok. Sebagai lembaga legislatif yang memiliki wewenang khusus untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam hal penegakan peraturan dan pengelolaan perizinan usaha, peran Komisi A seolah-olah molor dan sepenuhnya abaikan permasalahan yang tengah terjadi di tengah masyarakat.
Menambah kemarahan masyarakat, informasi yang beredar menunjukkan bahwa pihak KOAT Kafe telah melakukan tindakan yang terkesan menghina dan melecehkan simbol pemerintah daerah Kota Depok. Setelah plang segel dipasang oleh Satpol-PP, pihak kafe diketahui telah mencopot plang tersebut dan bahkan menutupinya dengan menggunakan terpal plastik, padahal jelas terlihat bahwa pada papan penyegelan tersebut terpampang logo resmi Kota Depok yang menjadi simbol keberadaan dan otoritas pemerintah daerah.
Tindakan ini membuat banyak masyarakat Depok bereaksi dengan sangat kuat, menganggap bahwa hal tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap seluruh warga kota dan lembaga pemerintah yang telah bekerja keras untuk menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan.
Meskipun setelah adanya kecaman dari berbagai pihak, plang penyegelan tersebut akhirnya dipasang kembali oleh pihak KOAT Kafe, namun aktivitas usaha tersebut tetap berjalan seperti biasa seolah-olah tidak menghiraukan apa yang telah terjadi. Sikap ini membuat kesan bahwa pihak kafe merasa kebal hukum dan tidak perlu tunduk pada aturan yang berlaku di Kota Depok. (red)











