BerandaBerita TerkiniPokir Aspirasi Rakyat Menjadi Ladang Ijon, Begini Pengakuan Mantan...

Pokir Aspirasi Rakyat Menjadi Ladang Ijon, Begini Pengakuan Mantan Anggota DPRD Depok

DEPOK | suaradepok.com

Berbagai proyek infrastruktur yang telah dibangun di berbagai wilayah Kota Depok, terdapat fenomena yang jarang mendapatkan perhatian publik secara mendalam. Praktik fee, ijon, serta jual beli proyek yang berasal dari anggaran pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggaran ini secara substansial merupakan wujud dari aspirasi rakyat yang seharusnya diwujudkan dalam bentuk pembangunan yang bermanfaat.

Secara normatif, pokir memiliki peran sebagai jembatan penghubung antara kebutuhan rakyat dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah. Melalui mekanisme ini, setiap anggota DPRD diwajibkan untuk membawa hasil evaluasi dan pendataan kebutuhan dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk diterjemahkan menjadi program pembangunan daerah yang konkret.

Prosedur dan mekanisme pelaksanaannya diatur secara jelas dalam Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017, sehingga menjadikannya komponen sah dan terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

Namun, realitas pelaksanaan di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme yang seharusnya berbasis pada kebutuhan masyarakat ini sering mengalami penyimpangan substansial, berubah menjadi sistem transaksional di mana proyek dibanderol, imbalan finansial dibagi-bagi, dan aspirasi rakyat hanya menjadi terminologi tanpa implementasi yang sesuai.

Mantan anggota DPRD Depok, Nurhasim, yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Depok periode 2019–2024 dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), menyampaikan informasi mengenai praktik penyimpangan tersebut.

“Banyak anggota dewan di Kota Depok yang menjual proyek pokir kepada kontraktor. Banyak juga yang memiliki entitas usaha sendiri, namun menggunakan nama pihak ketiga sebagai penutup.” Kata Nurhasyim, dilansir Editor Indonesia.

Beliau tidak menyembunyikan keterlibatannya dalam praktik tersebut. Selama dua dekade menjabat sebagai perwakilan rakyat, Nurhasim mengakui telah secara teratur melakukan penjualan proyek pokir dengan imbalan fee sebesar 10 persen dari nilai pagu proyek.

“Apabila nilai proyek mencapai Rp200 juta, maka fee yang diterima adalah Rp20 juta. Bila nilai proyek sebesar Rp1 miliar, maka fee yang diperoleh adalah Rp100 juta,” ujarnya dengan tegas dan transparan.

Menurut data yang disampaikan oleh Nurhasim, selama masa jabatannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran pokir sebesar sekitar Rp3 miliar per anggota DPRD setiap tahun. Anggaran ini didistribusikan ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan.

Dengan jumlah anggota DPRD yang aktif sebanyak 50 orang, total anggaran pokir yang dialokasikan setiap tahun mencapai Rp150 miliar.

“Data tersebut merupakan kondisi pada masa saya menjabat. Saat ini, besaran anggaran kemungkinan telah mengalami peningkatan,” tambahnya.

Meskipun praktik penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran daerah bukan merupakan hal baru, pengakuan terbuka seperti yang dilakukan oleh Nurhasim mempertegas kerapuhan integritas dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya menjadi wujud dari aspirasi rakyat di tingkat daerah. Pokir yang semestinya berfungsi sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan justru berubah menjadi sumber potensi keuntungan pribadi.

“Dalam pelaksanaannya, pokir seringkali diwarnai oleh kepentingan pribadi dan transaksi yang tidak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok. Banyak pihak yang lebih fokus pada pencapaian proyek secara fisik daripada pada pemenuhan aspirasi rakyat,” jelas Nurhasim.

Kondisi ini telah lama menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara berkelanjutan menyoroti potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pokir di berbagai daerah di Indonesia. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa pokir bukan merupakan instrumen untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politik.

“Pokir bukan ruang untuk kompromi politik atau sebagai alat tukar-menukar kepentingan. Sebagai amanat konstitusional, anggaran ini wajib dikelola dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi,” tegas Ibnu Basuki Widodo.

Menurut KPK, penyalahgunaan anggaran pokir dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, terutama jika diiringi dengan praktik fee, ijon, atau penunjukan kontraktor secara langsung tanpa melalui prosedur seleksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada tahap ini, pertanyaan yang menjadi fokus bukan lagi mengenai identitas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut, melainkan sejauh mana mekanisme pengawasan dapat berfungsi secara optimal untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Masyarakat Kota Depok mungkin dapat melihat hasil fisik dari proyek-proyek yang dibiayai dari anggaran pokir, namun di balik hal tersebut masih terdapat jejak transaksi yang belum pernah dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan transparan. (red)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img