SAWANGAN | suaradepok.com
Deny Kartika, anggota DPRD Depok dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang duduk di Komisi B, menyampaikan kebijaksanaan yang tumbuh dari pemahaman mendalam akan realitas yang dihadapi anak-anak istimewa dan keluarga mereka.
“Saya berharap Pemerintah Kota Depok benar-benar bisa men-support hak-hak, terutama pendidikan dan kesehatan dari anak-anak disabilitas,” ujar bapak yang biasa disapa DK beberapa waktu lalu.
Sebagai seseorang yang memahami baik sisi kebijakan maupun kehidupan sehari-hari, Deny menekankan bahwa anak istimewa membutuhkan perhatian khusus yang terwujud dalam tindakan, bukan sekadar kata-kata semata.
Dia juga mengingatkan akan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang mewajibkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mempekerjakan minimal 2% anak disabilitas. Peraturan ini, menurutnya, harus dijalankan dengan konsistensi untuk membuka ruang kesempatan yang sebenarnya di dunia kerja bagi kelompok ini.
“Jadi secara nasional itu kan ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun, kalau enggak salah, Tahun 2016 (tolong dicek nanti). Itu bahwa minimal 2% dari total karyawan anak disabilitas bisa masuk untuk bekerja,” bebernya.
Sebagai bagian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Deny melihat pentingnya mendirikan dasar hukum yang kuat di tingkat daerah. Dia berharap Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Hak Asasi Manusia yang saat ini direncanakan Komisi A, nantinya akan menyertakan porsi khusus untuk anak istimewa.
Hal ini diharapkan menjadikan alokasi dana dan perlindungan hak sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, bukan pilihan semata.
“Jadi memang dalam beberapa bulan terakhir, saya kebetulan kan di Bapemperda ya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Memang Komisi A itu sudah memutuskan atau sudah merencanakan untuk membuat rancangan peraturan daerah tentang Hak Asasi Manusia. [Komisi A Bapemperda Depok merencanakan Raperda tentang Hak Asasi Manusia. Saya berharap porsi anak disabilitas ada di dalam itu. Ada di dalam Perda yang akan dibuat tersebut. Sehingga kalau sudah ada payung hukumnya, Perdanya, alokasi anggaran bisa diberikan khusus untuk anak-anak disabilitas ini, terutama biaya pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Terhadap program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) yang menjadi terobosan Walikota Depok Supian Suri, Deny mengusulkan pendekatan seimbang. Dia mengusulkan agar ada porsi khusus untuk anak istimewa di program ini, namun diimbangi dengan keberadaan tenaga pengajar yang terlatih khusus dalam menangani kebutuhan anak-anak tersebut.
“Saya berharap ada porsi anak disabilitas di RSSG, namun diimbangi dengan tenaga pengajar yang mumpuni,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sekolah negeri di Depok rata-rata masih kurang tenaga terampil khusus untuk anak istimewa. Meskipun setuju dengan fokus pemerintah pada pengembangan sekolah inklusi, Deny mengingatkan bahwa inklusi tidak berarti hanya memasukkan anak disabilitas ke dalam kelas bersama teman-teman yang normal.
Lebih dari itu, inklusi berarti memberikan dukungan yang sesuai dan memadai agar anak istimewa bisa berkembang secara optimal dan merasa diterima di lingkungan sekolah. (Guntur Bulan)











