BerandaBerita TerkiniPWI Depok Kecam Oknum Ketua LBH yang Ancam dan...

PWI Depok Kecam Oknum Ketua LBH yang Ancam dan Hina Wartawan

DEPOK | suaradepok.com

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok mengecam keras tindakan seorang oknum Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Depok berinisial SA, yang diduga melakukan ancaman dan penghinaan terhadap wartawan anggota PWI Kota Depok, Luki Leonaldo.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan antara Luki dan SA di kalangan wartawan. Rekaman tersebut kemudian dilaporkan ke PWI Kota Depok pada Rabu, 26 November 2025. Dalam rekaman itu, terdengar suara yang diduga milik SA melontarkan ancaman dan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menyatakan kemarahannya setelah mendengar rekaman tersebut. Ia mengecam keras tindakan arogan oknum tersebut terhadap Luki.

“Ini sudah merupakan bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Saya tegaskan, wartawan tidak diperbolehkan merangkap sebagai kuasa hukum atau profesi lain, begitu juga sebaliknya. Wartawan bekerja menghasilkan produk pers secara berkala dan tercatat secara resmi di organisasi profesi wartawan serta tersertifikasi Dewan Pers,” tegas Rusdy.

Rusdy menambahkan, tindakan premanisme dan penghinaan terhadap profesi wartawan merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Saya minta bagian hukum PWI Kota Depok segera mengkaji persoalan ini dan mendampingi perlindungan hukum kepada saudara Luki sebagai anggota PWI yang tersertifikasi Dewan Pers,” ujarnya.

Rusdy menjelaskan, Pasal 18 Ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa tindakan ancaman, intimidasi, dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pers secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Ia juga mengingatkan tentang hak jawab yang diatur dalam UU Pers, di mana seseorang atau kelompok berhak memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

“Jika ada permasalahan pemberitaan wartawan, gunakan hak jawab atau mekanisme yang diatur, lapor ke PWI dan Dewan Pers. Benar salahnya pemberitaan wartawan diputuskan melalui sidang etik PWI atau Dewan Pers. Pengacara tidak punya kewenangan menyatakan sebuah pemberitaan benar atau salah, apalagi memaksa memanggil wartawan,” tegasnya.

Luki menjelaskan bahwa ia menerima somasi dan menolak hadir atas surat pemanggilan dari Ketua LBH Bapeksi, Sugiyarto Atmowidjoyo, yang menjadi kuasa hukum dari oknum Ketua Karang Taruna Kelurahan Mampang yang diberitakan telah melakukan pelecehan seksual verbal terhadap seorang ibu rumah tangga.

“Jika dari hasil kajian ternyata ada unsur pelanggaran terhadap UU Pers dan ada unsur pidana terhadap saudara Luki, maka PWI Kota Depok tak segan menempuh jalur hukum. Kami juga akan segera mengundang Ketua Katar Mampang dan Lurah Mampang ke Kantor PWI Kota Depok untuk klarifikasi latar belakang kasus ini agar tidak menjadi liar dan terus menimbulkan keributan,” pungkas Rusdy. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img