DEPOK | suaradepok.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti rampasan dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan pemusnahan yang ketiga kalinya dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andi Tri Saputro, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini didominasi oleh narkotika, meliputi sabu-sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis. Selain narkotika, turut dimusnahkan pula sejumlah senjata tajam dan barang bukti dari perkara lain.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Andi Tri Saputro di sela-sela kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 19 November 2025. Kantor Galeri Kejaksaan Depok, Jalan Siliwangi Raya.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Polres Depok, Pengadilan Negeri Depok, serta pejabat dari lingkungan Kejari Depok.
Andi Tri Saputro merinci, pemusnahan kali ini merupakan hasil dari 177 perkara pidana umum, dengan narkotika menjadi perhatian utama. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi: Ganja: 1.432 gram, Sabu-sabu: 1.500 gram, Tembakau sintetis: 999 gram, Ekstasi: 35.400 butir.
Selain narkotika, Kejari Depok juga memusnahkan barang bukti lain dari 93 perkara lainnya, termasuk pakaian dan barang-barang lain yang sesuai dengan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejari Depok dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah hukumnya. Dengan pemusnaan barang bukti ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan barang bukti tersebut di kemudian hari. (Guntur Bulan)











