DEPOK | suaradepok.com
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi terkini mengenai penanganan perkara yang melibatkan dua anggota DPRD, yaitu Rudi Kurniawan dan Tati Rahmawati. Konferensi pers ini diadakan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas lembaga DPRD dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik.
BK DPRD Kota Depok telah menerima informasi resmi terkait proses hukum yang melibatkan Rudi Kurniawan. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung, setelah adanya putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Depok.
Mengacu pada Peraturan DPRD Kota Depok No. 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Kota Depok No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, BK menegaskan bahwa mereka tidak dapat menjatuhkan sanksi etik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Badan Kehormatan akan terus memantau perkembangan perkara ini melalui informasi resmi dari lembaga peradilan dan penegak hukum,” ujar Ketua BK DPRD Depok, Qonita Lutfiah, dalam konferensi pers yang digelar di ruangan BK DPRD Depok. Senin, 10/11/2025.
Qonita menambahkan, tindakan lebih lanjut akan ditentukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati hak hukum yang bersangkutan untuk menempuh upaya banding. Tindakan lebih lanjut akan diambil setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Sementara, BK DPRD Kota Depok telah menyelesaikan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Tati Rahmawati. Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik dalam bentuk kesepakatan kerja sama dengan pihak eksternal DPRD.
Setelah melalui tahapan pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan pelapor, terlapor, saksi-saksi, penelaahan bukti tertulis, dan pelaksanaan sidang kode etik, BK menyimpulkan bahwa Tati Rahmawati terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik DPRD Kota Depok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BK menetapkan sanksi sedang kepada Tati Rahmawati dan merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi PKB untuk melakukan pemindahan dari alat kelengkapan yang bersangkutan.
“Kami menghargai itikad baik Tati Rahmawati, namun proses etik harus tetap berjalan untuk menjaga marwah lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
Keputusan ini telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme rapat paripurna DPRD.
Dalam kesempatan itu pula, BK juga menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menilai, membatalkan, maupun mencampuri keputusan atau kebijakan partai politik, sepanjang kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut administratif dan organisatoris dari rekomendasi yang telah dikeluarkan.
BK DPRD Kota Depok berkomitmen untuk terus menegakkan nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan keadilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. BK mengajak seluruh masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal proses ini dengan semangat objektivitas dan keterbukaan.
Dengan penanganan perkara yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, diharapkan kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Depok dapat terus terjaga dan meningkat. (Guntur Bulan)











