Depok | suaradepok.com
Permasalahan pembelian lahan seluas 4000 meter persegi oleh Pemerintah Kota (pemkot) Depok, untuk pembangunan SMP Negeri 35 Depok kini memasuki babak baru.
Cahyo P Budiman, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (LSM Gelombang) pada awal tahun 2025 telah melaporkan dugaan korupsi di pembelian atau pembebasan lahan tersebut sebesar 15,1 Miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menduga, ada permainan kotor terhadap pembebasan lahan tanah di kawasan kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis Depok tersebut.
Cahyo mengatakan, sampai saat ini sudah ada staf di Kecamatan Cimanggis yang sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembelian lahan 4000 meter tersebut.
” alhamdulillah sudah ada pergerakan dari laporan kami oleh KPK. Minggu kemarin ada staf di Kecamatan Cimanggis di periksa KPK sampai 10 jam,” kata Cahyo, kepada suaradepok.com, Senin, 29/9/25.

Sebelumnya, Sekretaris LSM Gelombang, Fiqih Nurshalat kembali bersuara terkait pembelian lahan untuk pembangunan SMP Negeri 35 Depok.
Fiqih mengatakan, sejumlah nama disebut pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam laporan kasus pembebasan lahan di Kelurahan Curug, Cimanggis.
Diantara beberapa nama yang disebut KPK, yang paling sering disebut adalah nama seorang Kepala Seksie (Kasie) Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok berinisial SF.
“Pihak kami (LSM Gelombang) beberapa kali dihubungi oleh penyidik KPK dan kami selalu ditanya mengenai SF,” kata Fiqih kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Fiqih menjelaskan sedikit peran SF dalam kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret beberapa nama petinggi di Kota Depok.
Dalam keterangan resminya, Fiqih menyebut SF memiliki peran strategis dalam urusan pembebasan lahan seluas sekitar 4 ribu meter yang diperuntukkan membangun Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 35 Kota Depok.
“SF merupakan aktor utama dalam pembebasan lahan untuk SMPN 35 di Curug Cimanggis. Perannya juga meliputi dugaan ‘Mark Up’ anggaran pembelian lahan,” papar Fiqih.
Fiqih juga menyebutkan SF terlibat dalam memanipulasi data. Diketahui, lanjut Fiqih, pembelian lahan tersebut diduga menguntungkan sejumlah pihak sekitar hampir 8 miliar, sebuah angka yang fantastis untuk keuntungan dalam waktu singkat.
“Menggunakan anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD, SF kami duga terlibat dalam prosesi pembebasan lahan dan berbagi keuntungan kepada sejumlah pimpinan daerah di Kota Depok,” beber bapak berkepala plontos tersebut.
Ia juga mengatakan pihaknya akan kembali mencari bukti tentang keterlibatan SF dalam dugaan praktik Mark Up pembebasan lahan di Curug, Cimanggis Depok.
“Kami akan kembali menambahkan bukti keterlibatannya SF,” pungkasnya.
(Guntur Bulan)