BerandaBerita TerkiniJadi Bola Liar, BKD Depok Tegaskan Masalah Dewan TR...

Jadi Bola Liar, BKD Depok Tegaskan Masalah Dewan TR Bukan Masalah Jual Beli Proyek

GDC | suaradepok.com

Salah satu anggota DPRD Depok berinisial TR telah dilaporkan ke BKD Depok terkait dengan surat perjanjian kerjasama antara PA dan Dewan TR.

Pada dasarnya, isi surat perjanjian tersbut hanya ingin menjalin kerjasama untuk melakukan monitoring terkait penyerapan aspirasi aspirasi masyarakat di Dapil Dewan TR tersebut.

Namun, PA menilai tidak sesuai dengan perjanjian yang sudah di sepakati dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak. Alih alih mulus membangun komunikasi, justru Dewan TR dilayangkan surat somasi melalui kuasa hukum PA. Saat dilayangkan surat somasi pertama, TR dalam keadaan sakit hingga menjalani rawat jalan selama kurang lebih 6 bulan lamannya.

TR Dengan kondisi yang tidak Fit, mencoba berkomunikasi dengan PA untuk tuntutan yang tertuang dalam surat somasi tersebut. Salah satu yang harus di ketahui TR tengah mencicil uang pinjaman yang sudah di sepakiti sampai Rp.51.600.000, sepanjang somasi pertama dilayangkan.

Berselang beberapa bulan, TR kembali mendapat surat somasi kedua pada september 2025 untuk segera mengembalikan uang yang dipinjamnya ke PA. Dengan bukti dan fakta TR mengatakan bahwa uang tersebut sudah semuannya dikembalikan atau lunas, sesuai dengan tuntutan surat somasi ke dua yang dilayangkan kuasa hukum PA.

Alih alih permasalahan sudah selesai, kuasa hukum dari PA melah mengirim surat ke Badan Kehormatan Dewan ( BKD) Depok untuk bisa mengikuti dan melaporkan oknum TR. Dan parahnya lagi, Kuasa bukum PA berstatment di media bahwa Dewan TR melakukan penipuan terhadap kliennya PA.

Penjelasan tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Dewan TR, Deny Hariyatna saat konfrensi pers pada Selasa 23/9/25.

Harus dicermati, masalah surat somasi yang di kirim kuasa hukum PA ke TR sudah diselesaikan secara perdata pada 17 September 2025. Ada maksud tertentu, tim kuasa hukum PA berstatment pada 19 September 2025  dibeberapa media kalau TR telah menipu klienya PA. Padahal TR sudah menyelesaikan surat somasi tersebut /tanggal 17 September.

” jadi masalah sudah selesai, kenapa tiba tiba PA dan kuasa hukumnya mengembalikan pelunasan itu. Mungkin ada satu hal yang dituju oleh kuasa hukum PA. Mungkin mau menjatuhkan jabatan klien saya,” Ucap Deny.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) wakil ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Depok, Turiman menyampaikan, masalah ini menjadi bola liar. Padahal masalah ini sifatnya hanya soal kerjasama.

Maka dari itu, Turiman menegaskan tidak ada isitilah jual beli proyek dalam masalah ini. Turiman juga menjelaskan apa itu pokir.

” infrastruktur. Pokir apa? Yang punya itu, pokir itu pokok pikiran, bukan anggaran.
Jadi, atau aspirasi itu yang menghidupkan perlu digaris bawahi bahwa itu bukan kita yang punya anggaran, tapi pokir atau pokok pikiran DPRD atau aspirasi itu dasarnya dari Ajuan masyarakat. Ajuan masyarakat atau temuan-temuan kita selama berkunjung ke masyarakat, atau pada saat reses usulan-usulan dari masyarakat mana yang menjadi sekala pemerintah, kita usulkan untuk menjadi aspirasi atau pokok pikiran di usulkan kepada ekskutif,” jelasnya, saat ditemui diruangan BKD Depok. Kamis, 25/9/25.

Lebih jauh Turiman memaparkan, terkait pokir itu harus melalui kajian yang lebih luas. Ada konsultan, ada bagian ekskutif di dalamnya juga.

” kegiatan dan nilai kegiatan itu yang menentukan Ekskutif, di situ ada konsultan, ada pelaksana kegiatan, itu seperti itu. Jadi, anggota dewan hanya punya pokir, jadi bukan anggaran, jangan salah. Pokok pikiran atau aspirasi yang bersumber dari usulan masyarakat yang ada di kotadepok,” beber Turiman.

Turiman menegaskan kembali, bahwa dalam masalah ini tidak ada paraktik jual beli proyek.

” tidak ada jual beli proyek,” pungkasnya.

Sementara, Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, menegaskan tidak ada ruang bagi praktik “masuk angin” maupun kongkalikong dalam proses penanganan laporan yang difokuskan pada penegakan etika anggota dewan.

“Siang ini kami membuka ruang bagi media untuk menunjukkan bahwa DPRD, transparan dalam setiap langkah. Masyarakat harus yakin bahwa setiap laporan diproses secara profesional. Tidak ada kompromi dalam menjaga marwah lembaga,” ujar Qonita diruang BKD,DPRD Kota Depok, GDC, pada Kamis (25/9).

BK DPRD Kota Depok telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menanggapi laporan dari kuasa hukum Pelapor berinisial TR. Dalam RDP, pelapor dimintai keterangan secara rinci terkait aduan yang disampaikan.

“Kami menerima sebanyak mungkin informasi dari pelapor. BK berupaya mencari solusi terbaik, tetapi ranah kami terbatas pada pelanggaran etik. Jika ada persoalan yang menyangkut hukum, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sanksi dari BK semata-mata berkaitan dengan etika,” jelas Qonita.

Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Setelah mendengar keterangan pelapor, BK akan memanggil pihak terlapor untuk memberikan penjelasan sekaligus mediasi sebelum keputusan akhir ditetapkan.

“Saya belum bisa menyampaikan bentuk sanksi karena prosesnya belum selesai. Namun, masyarakat dapat percaya bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan menjunjung tinggi integritas DPRD,” tegasnya.(Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img