Depok | suaradepok.com
Anggota DPRD Depok inisial TR kini menjadi sorotan publik lantaran TR dituduhkan menipu ratusan juta rupiah terhadap PA. Atas tuduhan tersebut TR melalui kuasa hukumnya, Deny Hariyatna langsung merespone pemberitaan beberapa media yang menurutnya tidak sesuai fakta.
Deni Hariyatna menjelaskan, fakta yang sebenarnya terjadi bahwa seluruh dana yang pernah diserahkan pihak pelapor telah dikembalikan sesuai perjanjian kerja sama, dan tidak ada indikasi penipuan maupun penggelapan.
Selain itu, lanjut Deny, ia menduga ada motif tertentu di balik laporan yang dianggap manipulatif. Sedangkan, hubungan hukum antara kliennya dan pelapor sudah tercatat melalui perjanjian kerja sama.
“Kerja sama ini memang belum mencapai tujuan yang disepakati, sehingga pihak pelapor meminta pengembalian dana yang pernah diserahkan. Proses pengembalian sudah dilakukan secara bertahap sejak Maret hingga September,” Ucap Deny, dalam konferensi pers di Depok pada Selasa (23/9).
Ia merinci bahwa sejak Maret hingga September, cicilan yang dikembalikan telah mencapai Rp51.600.000.
“Tidak ada yang hilang. Semua pembayaran dicatat dan ada bukti surat resmi. Misalnya, Rp50 juta dikirim pada 9 September, kemudian Rp60 juta pada 17 September,” katanya.
Menurutnya, tuduhan penipuan senilai Rp160 juta yang disebut pihak pelapor tidak berdasar karena dana sudah dikembalikan. Bahkan, lanjut Deny, komunikasi antara kedua belah pihak tetap terjalin hingga somasi kedua.
“Kalau benar penipuan, tentu pihak pelapor akan menghilang atau menghindar. Faktanya, komunikasi tetap ada dan uang telah dikembalikan secara penuh. Kalau nipu,” ucapnya.
Deny menegaskan, surat laporan yang disampaikan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok terhadap DewanbTR tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang benar. Padahal, pengembalian dana sudah dilakukan bahkan terjadi sebelum laporan dibuat.
“Klien kami masih membuka ruang untuk penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Kami berharap semua pihak memahami kronologi ,” tegasnya.
Terkait isi perjanjian kerja sama, kuasa hukum menjelaskan bahwa dokumen tersebut memuat ketentuan pengembalian dana apabila ada keterlambatan pelaksanaan proyek. Namun, tidak ada penalti, denda, maupun kompensasi lain.
“Ini menegaskan tuduhan penipuan maupun penggelapan tidak berdasar, kalau nipu hilang,” ucapnya
Deny menjelaskan, bahwa tujuan klarifikasi ini adalah agar publik tidak salah paham. Ia berharap media dan masyarakat dapat memahami bahwa persoalan ini bersifat perdata dan sudah dalam proses penyelesaian melalui cicilan serta komunikasi yang transparan.
Kendati demikian, tambah Deny, Dewan TR masih membuka ruang dalam menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah. Tidak perlu gaduh di publik. Semua fakta sudah ada, dan bukti pengembalian dana lengkap. Tuduhan penipuan sama sekali tidak terjadi. Ini persoalan keperdataan yang sudah selesai,” tandasnya. (Guntur Bulan)