Depok | suaradepok.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memerintahkan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Perintah ini didasari karena kasus itu menyasar hampir seluruh wilayah di Tanah Air.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga, teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaan hampir seluruh Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jumat, 8 Agustus 2025 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok belum lama ini telah memeriksa Exs Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, (WJ) dan PPK, (TR) Tahun 2021 – 2022 .
Plt Kasi Intel Kejari Kota Depok, Dr. Andri Tri Saputro membenarkan adanya pemeriksaan pada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok.
”atas surat petunjuk Perintah Jaksa Agung juga tindak pidana khusus Kami membenarkan ia, karena kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik di tindak pidana khusus kejari kota depok Plt saudara Dimas tadi membenarkan bahwa ada pemeriksaan atas petunjuk dari Jampidsus terkait dengan pengadaan Chromebook tahun 2021 sampai tahun 2022,” kata Andi Tri Saputro. Selasa, 19/8/25 di ruang kerjanya. kawasan perkantoran GDC. Sukmajaya Depok.
Saputro, sapaan akrabnya, membeberkan, Kota Depok pada tahun 2021 menerima sebanyak 190 unit berasal dari pusat dan tahun 2022 Kota Depok melakukan pengadaan Chromebook sebanyak 580 unit yang dana nya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai pengadaan 4,3 Miliar lebih dan perusahaan Delta Mas sebagai pelaksanannya.
”untuk tahun 2021 sebanyak 1.320 unit dari pusat dan Kota Depok mendapat sebanyak 190 unit sebagai penerima. kemudian tahun 2022 dinas pendidikan kota depok ada melakukan pengadaan sebanyak 580 unit Chromebook yang berasal dari dana DAK yang dilaksanakan oleh perusahaan PT. Delta Mas dengan nilai 4.336.050.000 Miliar,” beber Saputro.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok sekarang atau tahun 2025 (Siti Chaerijah Aurijah) enggan merespone terkait kasus tersebut guna memberikan informasi yang berimbang.
Kendati demikian, Kasi Sarana Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kota Depok saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat.
” ke pimpinan saja pak,” singkatnya melalui aplikasi WhatsApp saat di konfirmasi suaradepok.com
Hingga berita ini diterbitkan, tidak satupun pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok yang dapat memberikan komentar keterangan atas pemeriksaan ke dua Exs pejabat Disdik tersebut. Malah, terkesan bungkam dan menutup informasi.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini melibatkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun dan beberapa tersangka, termasuk staf khusus menteri dan konsultan teknologi, yang diduga mengarahkan pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS secara tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Indonesia. (Guntur Bulan)