BerandaBerita Terkini‎Tahun 2026 Dishub Depok Bakal Sanksi Denda Pemarkir Liar

‎Tahun 2026 Dishub Depok Bakal Sanksi Denda Pemarkir Liar

Depok | suaradepok.com

‎Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menindak tegas pelanggaran parkir liar. Saat ini tindakan tegas yang dilakukan hanya sekadar imbauan, gembok ban hingga digembosi.

‎Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala saat ditemui ruang kerjanya.

‎“Parkir liar itu adalah kondisi di mana suatu kendaraan yang memarkirkan kendaraanya tidak pada tempatnya,” jelas Ari Manggala, Senin, 25/8/25.

‎Ari Manggala menjelaskan, lokasi yang dilarang untuk parkir kendaraan itu dilakukan di badan jalan atau trotoar. Sehingga, lanjut Ari, hal ini dapat mengganggu ruang lalu lintas hingga ruang masyarakat.

‎“Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, parkir itu hanya diperbolehkan pada tempat yang ditetapkan dengan SK (Surat keputusan) Walikota Depok, dilengkapi dengan perlengkapan jalan. Marka dan rambu,” jelas Ari.

‎Pihaknya, masih kata Ari, menindak 350 unit kendaraan yang parkir liar sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Adanya temuan ini, Dishub Kota Depok kemudian melakukan imbauan hingga sanksi berupa gembok dan gembos ban.

‎“Untuk saat ini hanya tindakan seperti itu saja. Gembok ban untuk kendaraan roda empat atau lebih, sedangkan gembos ban itu untuk kendaraan roda dua. Rencananya pada 2026 nanti akan ada sanksi denda bagi pelanggar. Hal itu masih didiskusikan,” ungkap Ari.

‎Hal senada juga dijelaskan Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deris M Riza, menjelaskan bahwa sebelum sanksi itu dilakukan, pihaknya akan mencari lebih dulu pemilik kendaraan yang melanggar.

‎“Sekitar lima menit kami mencari pemilik kendaraan itu dulu. Tetapi kalau tidak ketemu juga ya pasti akan kami gembok. Setelah itu kami tempel kertas yang berisikan nomor untuk menghubungi petugas kami,” kata Deris.

‎Setelah pelanggar itu menghubungi petugas Dishub Kota Depok, sambungnya, kemudian petugas yang ada di lapangan terdekat dengan lokasi pelanggar itu akan mendatangi unit kendaraan yang digembok. Kemudian dilakukan sosialisasi.

‎“Saat ini baru seperti itu ya,” ucapnya

‎Sementara data yang dihimpun sejak Januari hingga Agustus 2025, sedikitnya ada 350 unit kendaraan yang ditindak. Sementara, sepanjang 2024 data pelanggaran parkir liar menyentuh 496 unit kendaraan. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img