BerandaBerita Terkini‎Lengkapi Fakta, Kejari Depok Periksa 2 ASN Disdik, Salah...

‎Lengkapi Fakta, Kejari Depok Periksa 2 ASN Disdik, Salah Satunya Keluar Lewat Gerbang Belakang

Depok | suaradepok.com

‎Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memerintahkan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Perintah ini didasari karena kasus itu menyasar hampir seluruh wilayah di Tanah Air.

“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga, teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaan hampir seluruh Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jumat, 8 Agustus 2025 lalu.

‎Tidak main main, di Kota Depok melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok tengah mendalami kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut. Diantaranya, tim Pidsus Kejari Depok telah memeriksa beberapa pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok untuk dimintai keterangan.

Plt ‎Kasi Intel Kejari Kota Depok, Dr. Andri Tri Saputro membenarkan adanya pemeriksaan pada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok.

“atas surat petunjuk Perintah Kejaksaan  Agung juga tindak pidana khusus Kami membenarkan ia, karena kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik di tindak pidana khusus kejari kota depok Plt saudara Dimas tadi membenarkan bahwa  ada pemeriksaan atas petunjuk dari Jampidsus terkait dengan pengadaan Chromebook tahun 2021 sampai tahun 2022,” kata Andi Tri Saputro. Selasa, 19/8/25 di ruang kerjanya. kawasan perkantoran GDC. Sukmajaya Depok.

Plt Kasi Intel Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro (dok ist)

Saputro, sapaan akrabnya, membeberkan, Kota Depok pada tahun 2021 menerima sebanyak 190 unit berasal dari pusat dan tahun 2022 Kota Depok melakukan pengadaan Chromebook sebanyak 580 unit yang dana nya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai pengadaan 4,3 Miliar lebih dan perusahaan Delta Mas sebagai pelaksanannya.

‎”untuk tahun 2021 sebanyak 1.320 unit dari pusat dan Kota Depok mendapat sebanyak 190 unit sebagai penerima. kemudian tahun 2022 dinas pendidikan kota depok ada melakukan pengadaan sebanyak 580 unit Chromebook yang berasal dari dana DAK yang dilaksanakan oleh perusahaan PT. Delta Mas dengan nilai 4.336.050.000 Miliar,” beber Saputro

‎Terkait rangkaian pemeriksaan, lanjut Saputro, tim penyidik Kejari Depok tengah memeriksa PPK dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok tahun 2021 dan 2022 serta melakukan semplen ke lima sekolah SDN  dan 5 SMPN  yang menerima Chromebook tersebut.

‎” berkait dengan rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejari Depok itu atas perintah dari Kejaksaan Agung, yang mana kita sudah minta lanjuti ada pemeriksaan yang dilakukan oleh PPK PPK atau Kepala Dinas tahun 2021 dan 2022 PPK tahun 2021-2022 dan 10 samplen di lima sekolah SD dan lima SMP. Untuk lokasi jelasnya nanti saya akan koordinasi lagi ke bagian pidana khusus,” lanjutnya.

“ada dua ASN, Kepala Dinas dan PPK tahun 2021 dan 2022 yang diperiksa,” tambahnya.

‎Saputro menjelaskan, sejauh ini tim penyidik Kejari Depok bagian Pidsus belum menyimpulkan terkait dengan terindikasi atau tidaknya korupsi dalam pemeriksaan tersebut. Seperti diperintahkan Kejaksaan Agung RI, penerima Chromebook di seluruh daerah telah dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi fakta fakta hukum terhadap empat tersangka di Kejaksaan Agung RI.

‎” Nah itu yang bisa menyimpulkan penyidik, nanti saya koordinasikan dengan penyidiknya. Intinya bahwa fakta-fakta penerima Chromebook di beberapa daerah dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi fakta-fakta hukum untuk empat tersangka di Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dua ASN di Disdik Kota Depok, tim Pidsus Kejari Kota Depok belum melakukan penyitaan dokumen atau barang bukti lainnya.

“untuk sepanjang ini tim penyidik Pidsus  Kejari Depok belum melakukan penyintaan-penyintaan dokumen  ataupun berkait dengan penyintaan alat bukti lainnya,” imbuhnya.

Saputro menegaskan, tidak menutup kemungkinan bila ditemukan kejanggalan oleh tim Pidsus Kejari dalam proses penyidikan akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan.

‎” Sepanjang dibutuhkan sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemeriksaan Kejaksaan Agung pihak-pihak terkait bisa dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejari Depok,” tegas Saputro.

Sebelumnya, terlihat salah satu mantan Sekretaris Disdik Depok berinisial TR tengah memasuki gedung Kejari Kota Depok pada Kamis 14/8/25 lalu.

Selama kurang lebih 6 jam lamannya  berada didalam gedung Kejari Depok, TR menghindar dari awak media dengan cara diam diam keluar melalui pintu gerbang belakang kantor Kejari Kota Depok menggunakan mobil berpol warna merah. Seperti diketahui, TR merupakan mantan Sekdis Disdik Kota Depok yang kini sudah pensiun atau purna tugas pada tahun 2025. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img