BerandaBerita TerkiniCamat Cimanggis Diduga Terlibat Kasus Pengadaan Lahan SMPN 35...

Camat Cimanggis Diduga Terlibat Kasus Pengadaan Lahan SMPN 35 Depok

Depok – suaradepok.com

Usai dilaporkan LSM Gelombang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok, di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis memasuki babak baru.

Teranyar, LSM Gelombang sebagai pelapor dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok itu menduga adanya keterlibatan Camat Cimanggis, Dody Setiawan.

Dikatakan ketua LSM Gelombang, Cahyo P Budiman, Dalam kasus ini, Dody Setiawan berkapasitas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara Ahli Waris dengan Titi Sumiati.

Cahyo beranggapan, Dody Setiawan dianggap tidak teliti dalam membuat AJB atas lahan tersebut, lantaran dia tidak mengecek terlebih dulu dokumen yang harus dipenuhi sebelum AJB tersebut ditandatangani.

Cahyo Budiman mengungkapkan, AJB untuk pembelian lahan antara Titi Sumiati dengan Ahli Waris yang diketahui bernama Lie Peng Yang itu dibuat pada 19 Maret 2024.

Sementara, kata Cahyo Budiman, dokumen untuk pembuatan AJB itu barulah dibuat pada 20 Maret 2024. Artinya, terdapat kejanggalan dalam proses pembelian lahan tersebut.

“Jadi AJB ini ditandatangi Camat Cimanggis pada tanggal 19 Maret 2024. Sementara, dokumen untuk pembuatan AJB seperti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik), Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah dibuat pada 20 Maret 2024. Silahkan masyarakat menilai sendiri,” jelas Cahyo Budiman, Rabu (5/2).

Menurut Cahyo Budiman, data tersebut akan dilampirkan kepada penyidik KPK, sebagai bahan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok.

Karena itu, Cahyo Budiman menantang Camat Cimanggis, Dody Setiawan untuk menunjukan bukti dokumen untuk pembuatan AJB antara Titi Sumiati dengan Ahli Waris yang pembuatannya diklaim sebelum tanggal 20 Maret 2024.

“Statemen terakhir saya buat Pak Camat Dody, silahkan tunjukan dokumen sporadik, tidak sengketa, riwayat tanah, yang beliau bilang ada dibuat tanggal 27 Februari 2024 itu,” beber Cahyo Budiman.

Dugaan mark up korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok itu, masih kata Cahyo, dikuatkan dengan proses pembelian antara Titi Sumiati dengan Ahli Waris, dan pembelian dari Pemkot Depok ke Titi Sumiati yang hanya berselang enam hari saja.

Kejanggalan lainnya, sebut Cahyo, Titi Sumiati membeli lahan dari Ahli Waris senilai Rp7.448.000.000. Kemudian, tanah itu dijual kembali ke Pemkot Depok untuk pembangunan SMPN 35 Depok dengan harga senilai Rp15.166.000.000.

“Hanya dalam waktu enam hari dapat keuntungan sebanyak Rp7,7 miliar,” ungkap Cahyo Budiman.

Sementara itu, Camat Cimanggis, Dody Setiawan membantah hal tersebut. Dody Setiawan berkilah, surat tidak sengketa untuk pembelian lahan dari Titi Sumiati ke Ahli Waris dibuat pada 27 Februari 2024, bukanlah 20 Maret 2024.

“Iya tidak benar. Surat tidak sengketa tanggal 27 Februari 2024,” tandas Dody Setiawan, dilansir Radar Depok. (Guntur)

 

 

spot_img

- Advertisement -