Depok – suaradepok.com
Terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa Saudara Untung Riyanto, seorang pengusaha yang disebut sebagai anggota Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya DPC Kota Depok, kami selaku pengurus Grib Jaya DPC Kota Depok merasa perlu memberikan klarifikasi resmi. hal itu dikatakan Afrianto, PLT Ketua Grib Jaya DPC Kota Depok, Minggu (19/01/25) di Sekret Terminal Depok.
Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi internal, kami menyatakan bahwa Saudara Untung Riyanto bukan merupakan anggota resmi Grib Jaya DPC Kota Depok. Saudara Untung belum terdaftar secara administratif, tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), serta belum memenuhi persyaratan legalitas sebagai anggota resmi. Bahkan, Saudara Untung juga belum mendapatkan seragam resmi atau tercatat secara sah di grup internal organisasi kami.
“Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai sinergi dan kedamaian, Grib Jaya DPC Kota Depok dengan tegas menolak tindakan provokasi yang dapat merusak hubungan antar ormas maupun masyarakat. Kami menghimbau seluruh anggota Grib Jaya untuk menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi menimbulkan konflik” Ungkap Afrianto.
Diri nya segera berunding dengan pengurus internal untuk menentukan langkah ke depan agar kejadian serupa tidak terulang. Grib Jaya hadir untuk berkontribusi bagi masyarakat, bukan untuk menciptakan perpecahan. Kami terus berkomitmen untuk bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah.
Sementara itu, Iwan Sinyo selaku Pengurus OKK Grib Jaya Kota Depok meminta kepada Untung selaku korban penganiayaan untuk meminta maaf kepada DPC GRIB Jaya Kota Depok, karna Diri nya telah mengaku sebagai anggota Grib Jaya Kota Depok, sementara Diri nya bukan lah Anggota Grib Jaya Kota Depok.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas organisasi dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengatasnamakan Grib Jaya tanpa dasar hukum yang jelas. Terkait insiden ini, kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan oleh pihak berwenang”. Jelas Iwan.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi kepada masyarakat. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama untuk menjaga kebersamaan, sinergi, dan kedamaian di Kota Depok. (Wahyu gondrong)