Sukmajaya, suaradepok.com – Ulah para calo yang bebas bergentayangan di Satpas Pelayanan SIM Pasar Segar, Sukmajaya Depok sudah sangat meresahkan.
Meski sudah sering dilarang, namun para calo itu tetap nekat melakukan aksinya. Bahkan ada juga yang berani masuk hingga ke dalam lingkungan Satpas tempat pelayanan SIM.
Selain mengaku dari organisasi tertentu, ada juga oknum calo yang mengaku berprofesi sebagai wartawan dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau Kartu Pers dari media tertentu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh suaradepok.com, para calo itu mendapat “Jatah” dari petugas Satpas Pelayanan SIM dengan jumlah yang bervariasi.
“Ada yang sebulan sekali, dua minggu sekali, bahkan ada yang seminggu sekali dapat jatah urus SIM di tempat tersebut”, ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Baca Juga : Pelayanan SIM Pasar Segar Depok “Sarang” Calo
Tak hanya itu. Sekali melancarkan aksinya, para calo juga mematok biaya pembuatan SIM dengan harga yang sangat tinggi.
“Untuk membuat SIM A, biaya yang diminta oleh para calo itu sebesar Rp 800 ribu-an, sementara untuk SIM C mereka minta Rp 400 ribu”, lanjut sumber.
Baca Juga : Wow, di Depok Bikin SIM A Rp 800 ribu dan SIM C Rp 400 ribu
Dalam sehari, satu orang calo bisa mendapat “jatah” pengurusan sebanyak 2 sampai 3 berkas pemohon SIM. Rata-rata perhari, para calo yang bergerombol di Satpas Pelayanan SIM Pasar Segar bisa mencapai 7 sampai 10 orang.
Bagi masyarakat yang akan mengurus pembuatan SIM (Baru/Pengalihan Golongan) maupun Perpanjangan / Hilang / Rusak, berikut biaya resminya :
SIM A :
Baru/Pengalihan Golongan: Rp 120.000
Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 80.000
SIM A Umum :
Baru/Pengalihan Golongan: Rp 120.000
Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 80.000
SIM B1 :
Baru/Pengalihan Golongan: Rp 120.000
Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 80.000
SIM B1 Umum :
Baru/Pengalihan Golongan: Rp 120.000
Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 80.000
SIM BII :
Baru/Pengalihan Golongan: Rp 120.000
Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 80.000
SIM BII Umum :
Baru/Pengalihan Golongan: Rp 120.000
Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 80.000
SIM C :
Baru/Pengalihan Golongan: Rp 100.000
Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 75.000
SIM CI :
Baru/Pengalihan Golongan: Rp 100.000
Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 75.000
SIM CII :
Baru/Pengalihan Golongan: Rp 100.000
Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 75.000
SIM D :
Baru/Pengalihan Golongan: Rp 50.000
Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 30.000
SIM DI :
Baru/Pengalihan Golongan: Rp 50.000
Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 30.000
Biaya administrasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Karena belum ada peraturan yang baru, maka biaya ini masih sama seperti tahun sebelumnya.